BENDERA MERAH PUTIH
1. Pengertian Bendera Merah Putih
2. Fungsi dan Kedudukan Bendera
2. Merupakan kedaulatan bangsa
3. Merupakan lambang tertinggi Bangsa
2. Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
3. Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri tegak.
4. Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.
5. Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.
4. Perlakuan Terhadap Bendera Merah Putih Yang Rusak / Tidak Di Pakai
1. Di pisahkan antara kain merah dan putih
2. Bendera Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut secara tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
3. Disimpan pada tempat yang aman
4. Bendera tidak seharusnya digunakan untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara Pemakaman Kenegaraan.
5. Ukuran Bendera Merah Putih
Menurut PP yang menentukan bendera
1. Ukuran Maximal 300 cm x 200 cm
2. Ukuran Minimal 30 cm x 20 cm
6. Penempatan Posisi Bendera Merah Putih
1. Kapal Perang
2. Mobil Kedutaan Besar dan Mobil Pejabat Penting
3. Organisasi Dunia PBB
4. Organisasi – organisasi
Letak bendera Merah Putih di sebelah kanan bendera organisasi